Menjadi seorang tenaga pendidik atau sering disebut dengan guru merupakan sebuah pekerjaan yang mulia. Dikata mulia lantaran pekerjaan sebagai seorang pendidik tidaklah mudah. Perlu ketelatenan dan kemampuan mumpuni guna menyampaikan ilmu kepada para muridnya. Oleh karena itulah, maka tidak sembarangan orang yang dapat bekerja menjadi guru. Hanya orang - orang pilihan dengan tingkat kecerdasan dan kesabaran tinggi yang mampu mengemban tugas sebagai seorang pengajar peserta didik. Untuk meningkat kualifikasi para tenaga pengajar di negara indonesia, maka pemerintah pun meluncurkan yang namanya sertifikasi guru 2018. Dengan adanya program tersebut diharapkan kualitas tenaga pendidik di bumi nusantara semakin meningkat. Meningkatnya kualitas guru akan berpengaruh besar terhadap lulusan yang dihasilkan oleh suatu lembaga pendidikan.
Guru memang menjadi profesi yang cukup vital bagi suatu negara. Maju atau tidaknya sebuah negara tergantung disektor pendidikan yang dipegang seorang guru. Oleh karena itulah, maka pemerintah negara kesatuan republik indonesia berupaya untuk meningkatkan kualifikasi tenaga pengajarnya. Dengan meningkatnya kemampuan mengajar seorang guru, besar kemungkinan hasil lulusan lembaga pendidikan akan semakin baik.
Untuk mewujudkan cita - cita menjadi negara maju yang mampu bersaing di percaturan dunia, maka pemerintah mengeluarkan program sertifikasi guru. Munculnya program ini ditujukan untuk membuat para pengajar meningkatkan kemampuannya. Dengan peningkatan kemampuan ini diharapkan hasil para siswanya menjadi lebih baik dari sebelumnya.
Syarat Yang Diperlukan Untuk Sertifikasi Guru
Sertifikasi guru merupakan sebuah program pemerintah yang ditujukan untuk para tenaga pendidik. Program sertifikasi pengajar ini dimaksudkan agar para guru di nusantara memiliki kualitas yang mumpuni.. Dengan kualitas mumpuni inilah, maka diharapkan akan menghasilkan generasi penerus bangsa yang cerdas.
Bagi para tenaga pengajar yang ingin mengikuti program sertifikasi guru 2018, maka perlu mengetahui berbagai syarat yang diperlukan. Pengetahuan tentang syarat sertifikasi akan memudahkan para guru dalam mengikuti program tersebut. Berikut ini daftar syarat administrasi sertifikasi guru 2018 yang perlu diketahui.
1. Telah diangkat menjadi tenaga pengajar atau guru sejak tanggal 31 Desember 2015.2. Calon peserta sertifikasi telah lebih dahulu terdaftar di dalam dapodik kementerian pendidikan dan kebudayaan sejak tanggal 31 Juli 2017.3. Para peserta sertifikasi guru 2018 harus memiliki NUPTK ( syarat ini dapat dipenuhi setelah selesai mengikuti test).4. Mempunyai kualifikasi bidang akademik yang cukup. Untuk tahun 2018, seorang peserta sertifikasi diharuskan diploma IV atau telah sarjana Strata 1(S1). Program akademik ini harus sesuai dengan PPG yang diikuti.5. Seorang peserta sertifikasi harus aktif mengajar. Poin ini harus dapat dibuktikan dengan menunjukkan SK pembagian tugas dari pimpinan atau kepala sekolah sejak tahun 2014.6. Status calon sertifikasi harus PNS, bukan PNS di lembaga pendidikan negeri dan tenaga pengajar tetap yayasan (GTY). Bagi pengajar yang bukan PNS di sekolah negeri harus bisa menunjukkan SK pengangkatan di tahun 2014.7. Maksimal usia calon sertifikasi yakni 58 tahun.8. Berkelakuan baik.9. Para peserta sertifikasi harus sehat, baik jasmani maupun rohaninya.10. Tidak menggunakan obat - obatan terlarang( Narkotika).
Mengikuti program sertifikasi dari pemerintah akan membuat kemampuan mengajar para guru menjadi lebih baik. Mereka dapat memaksimalkan segala potensi yang dimiliki sehingga akan mewujudkan generasi bangsa yang mampu bersaing di percaturan dunia.
Demikian penjelasan singkat tentang syarat sertifikasi guru 2018. Dengan mengetahui berbagai persyaratan ini, maka akan membantu tenaga pendidik yang akan mengikuti program pemerintah tersebut.
Artikel Menarik Lainya : Soal Ipa Kelas 7 Semester 1